Pasal 66
Pencegahan
perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak
tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.
Pasal 67
Dalam
akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan
itu, dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul
setelah pencegahan.
Pasal 68
Dihapus
dengan S. 1937-595.
Pasal 69
Bila
pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti
biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah
dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau Kejaksaan.
Pasal 70
Bila
terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk
melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu
putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta
otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini
kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bila
perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara
mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan
batal sekiranya gugatan penentang dikabulkan.