Pasal 61
Bapak
dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:
1.
bila
anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2.
bila
anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai
meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk
meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3.
bila
salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan
alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum
diambil keputusan;
4.
bila
salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan
dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5.
bila
pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6.
bila
salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan
perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidak bahagiaan
bagi anak mereka.
Bila
yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya,
maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti
si wali, mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam
nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°.
Pasal 62
Dalam
hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wali pengawas,
bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah
perkawinan dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6°
pasal yang lalu.
Kakek
nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan
si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada
nomor 1°, jika izin mereka menjadi syarat.
Pasal 63
Dalam
hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan
bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas,
berhak mencegah perkawinan:
1.
bila
ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izin kawin tidak
diindahkan;
2.
karena
alasan-alasan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°, dan 6° Pasal 61.
Pasal 64
Suami
yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan
bekas isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari
sejak pembubaran perkawinan yang dulu.
Pasal 65
Kejaksaan
wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.