Pasal 56
Dihapus
dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
Pasal 57
Bila
perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu
pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya
diadakan pengumuman lagi.
Pasal 58
Janji
kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya
perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk
ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan
tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka
ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan
bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas
barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu
tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu
dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman
perkawinan itu.
BAGIAN 3
Pencegahan Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 59
Hak
untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam
hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 60
Barang
siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak
yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang
dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.